• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Merasa kurang Diperhatikan Wawan Tuntut Perda No. 10 tahun 2021 Diimplementasikan, H. Dasep: Dinas Hanya Pelaksana

Merasa kurang Diperhatikan Wawan Tuntut Perda No. 10 tahun 2021 Diimplementasikan, H. Dasep: Dinas Hanya Pelaksana

Ki Agus by Ki Agus
31 Januari 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Merasa nasib petani kurang diperhatikan, H. Wawan Setiawan, warga Desa Nengkelan Kecamatan Ciwidey, Selasa 31 Januari 2023, beserta rekan-rekannya mendatangi Kantor Dinas Pertanian yang diterima oleh Sekretarisnya, H. Agus Mulya.

Pada pertemuan itu, Wawan dan yang lainnya, menuntut agar Perda Nomor 10 tahun 2021 segera diimplementasikan. Karena ini menyangkut masa depan petani se Kabupaten Bandung. “Jadi kalau hal ini tidak diperhatikan entah bagaimana nasib petani kedepannya,” katanya usai pertemuan di Dinas Pertanian.

Wawan mengaku sudah menyampaikan semua aspirasinya ke Agus Mulya, sementara jawaban dari Sekdis itu, bahwa keinginan Wawan akan disampaikan kepada Kepala Dimas, selanjutnya ke Bupati Bandung. Padahal keinginan Wawan bisa bertemu langsung dengan Bupati.

Karena selama ini, menurut pengakuannya, sebagian nasib petani kurang diperhatikan dengan maksimal. Adapun yang menerima bantuan pupuk bagi petani, itu hanya pemegang kartu Petani Mandiri. Sedangkan Kartu Tani Bedas belum direalisasikan.

BeritaTerkait

Danrem 173/Praja Vira Braja Tinjau Kesiapan Wilayah Teritorial di Makodim 1714/PJ

3 Mei 2026

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Taklimat Presiden Republik Indonesia

3 Mei 2026

Wawan yang merupakan Ketua Kelompok Tani Bumi Jaya Makmur, mewakili rekan-rekannya tentang subsidi pupuk yang harganya cukup mahal. Adapum subsidi untuk petani sebesar Rp20 miliar, disebutkannya, hanya petani-petani tertentu, sedangkan kelompoknya tidak kebagian bantuan itu.

Tapi ia mengemukakan, kalau dirinya mendapat bantuan cultivator untuk membajak sawah. Dan ia memperoleh informasi, untuk penerima bantuan cultivator tidak dapat bantuan subsidi pupuk. Alasannya, kalau dapat bantuan mesin bajak maka tidak harus dua kali memerima bantuan.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia Gunarudin, melalui telepon mengharapkan kepada Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna untuk segera melaksanakan Perda Nomor 10 tahun 2021demi kepentingan dan kebutuhan masa depan petani.

Legislator dari Fraksi PKS itu mengasumsikan, kalau Bupati kurang koordinasi dengan dinas, sehingga terjadi miss komunikasi antar pihak. Semestinya setelah disahkan segera melakukan koordinasi agar dalam pelaksanaannya bisa sesuai dengan harapan semua.

Dinas itu hanya sebagai pelaksana saja, lanjutnya, sementara yang bertanggung jawab dipegang oleh Bupati. Jadi kalau terjadi pembiaran dengan tidak merealisasikan perda itu sama saja dengan membikin malu sendiri.

Ia mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Bandung untuk segera mengimplementasikan perda tersebut. Perda tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani itu jelas berorientasi untuk kesejahteraan petani dengan memprioritaskan kepentingannya. “Jadi saya berharap perda tersebut bisa segera dijalankan dengan segera,” pungkas Dasep.***

Previous Post

Satgas Yonif Raider 142/KJ Kedepankan Solusi Humanis Kepada Masyarakat

Next Post

Angkat Isu Lingkungan dan ESD untuk Calon Guru, Suratmi Resmi Sandang Gelar Doktor Bidang Ilmu Pendidikan Dasar di UPI

Related Posts

TNI-POLRI

Danrem 173/Praja Vira Braja Tinjau Kesiapan Wilayah Teritorial di Makodim 1714/PJ

3 Mei 2026
TNI-POLRI

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Taklimat Presiden Republik Indonesia

3 Mei 2026
TNI-POLRI

Koops TNI Habema Gelar Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 di SDN 1 Pomako

3 Mei 2026
Ragam

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

3 Mei 2026
Ragam

Garuda Indonesia Masuk 25 Besar Maskapai Terbaik Dunia, Sinyal Positif Pembenahan Layanan

3 Mei 2026
Ragam

Standar Ganda Nuklir dan Keretakan NATO: Akhir Hegemoni AS

3 Mei 2026
Next Post

Angkat Isu Lingkungan dan ESD untuk Calon Guru, Suratmi Resmi Sandang Gelar Doktor Bidang Ilmu Pendidikan Dasar di UPI

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021