KAB. BANDUNG || bedanews.com — Merasa nasib petani kurang diperhatikan, H. Wawan Setiawan, warga Desa Nengkelan Kecamatan Ciwidey, Selasa 31 Januari 2023, beserta rekan-rekannya mendatangi Kantor Dinas Pertanian yang diterima oleh Sekretarisnya, H. Agus Mulya.
Pada pertemuan itu, Wawan dan yang lainnya, menuntut agar Perda Nomor 10 tahun 2021 segera diimplementasikan. Karena ini menyangkut masa depan petani se Kabupaten Bandung. “Jadi kalau hal ini tidak diperhatikan entah bagaimana nasib petani kedepannya,” katanya usai pertemuan di Dinas Pertanian.
Wawan mengaku sudah menyampaikan semua aspirasinya ke Agus Mulya, sementara jawaban dari Sekdis itu, bahwa keinginan Wawan akan disampaikan kepada Kepala Dimas, selanjutnya ke Bupati Bandung. Padahal keinginan Wawan bisa bertemu langsung dengan Bupati.
Karena selama ini, menurut pengakuannya, sebagian nasib petani kurang diperhatikan dengan maksimal. Adapun yang menerima bantuan pupuk bagi petani, itu hanya pemegang kartu Petani Mandiri. Sedangkan Kartu Tani Bedas belum direalisasikan.
Wawan yang merupakan Ketua Kelompok Tani Bumi Jaya Makmur, mewakili rekan-rekannya tentang subsidi pupuk yang harganya cukup mahal. Adapum subsidi untuk petani sebesar Rp20 miliar, disebutkannya, hanya petani-petani tertentu, sedangkan kelompoknya tidak kebagian bantuan itu.
Tapi ia mengemukakan, kalau dirinya mendapat bantuan cultivator untuk membajak sawah. Dan ia memperoleh informasi, untuk penerima bantuan cultivator tidak dapat bantuan subsidi pupuk. Alasannya, kalau dapat bantuan mesin bajak maka tidak harus dua kali memerima bantuan.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia Gunarudin, melalui telepon mengharapkan kepada Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna untuk segera melaksanakan Perda Nomor 10 tahun 2021demi kepentingan dan kebutuhan masa depan petani.
Legislator dari Fraksi PKS itu mengasumsikan, kalau Bupati kurang koordinasi dengan dinas, sehingga terjadi miss komunikasi antar pihak. Semestinya setelah disahkan segera melakukan koordinasi agar dalam pelaksanaannya bisa sesuai dengan harapan semua.
Dinas itu hanya sebagai pelaksana saja, lanjutnya, sementara yang bertanggung jawab dipegang oleh Bupati. Jadi kalau terjadi pembiaran dengan tidak merealisasikan perda itu sama saja dengan membikin malu sendiri.
Ia mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Bandung untuk segera mengimplementasikan perda tersebut. Perda tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani itu jelas berorientasi untuk kesejahteraan petani dengan memprioritaskan kepentingannya. “Jadi saya berharap perda tersebut bisa segera dijalankan dengan segera,” pungkas Dasep.***