Namun, barang yang dipesan tidak kunjung datang. Setelah menunggu sebulan, pada 28 Mei 2025 IS hanya mengirimkan 500 gram tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Yunitawati baru menyadari kekurangan tersebut saat membuka paket. Saat dikonfirmasi, IS berdalih sisa 1,5 kilogram sedang dalam perjalanan dari Semarang ke Cirebon. Sayangnya, barang itu tak pernah diterima korban.
“Klien kami sudah menunggu berbulan-bulan. Bahkan sempat dilakukan klarifikasi langsung di tempat usaha IS di Jalan Pekalipan, Cirebon, pada Agustus 2025. Saat itu, IS kembali berjanji barang akan tiba pada 31 Agustus, tetapi lagi-lagi tidak pernah ada,” ujar Sokoburi, Senin (15/9/25).
Merasa dirugikan, Yunitawati bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Seltim Polres Cirebon Kota.












