Ketiga, berkaitan dengan masalah data pemilih, seperti misalkan terjadi di kecamatan Rancaekek. “Suara sah di kecamatan Rancaekek itu kurang lebih 100.700 surat di dalam DPT, yang tercatat itu 100.110 surat, tetapi surat suara yang digunakan atau yang dipilih 101.400 suara, ternyata yang 1.000 itu dari Daftar Pindahan. Jelas tambahan 1.000 itu bukan jumlah yang kecil,” tegas H. Agus, di Sutan Raja, Senin 4 Pebruari 2024.
Atas dasar itu, lanjutnya, akhirnya kami 10 Pimpinan Partai Non parlemen diantaranya, Partai PBB, PPP, Gelora, Partai Umat, Partai PSI, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai PKN, itu sepakat Walk out serta Mencabut Saksi saksinya dari Gedung Sutan Raja.
“Sekaligus menolak untuk tidak menandatangani hasil Rapat Pleno Perhitungan Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten Bandung,” pungkasnya.***











