Dari beberapa pasal tersebut, dapat dipahami bahwa halal bihalal merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk menyambung kembali yang sebelumnya terputus. Dalam makna lain kembali pada kefitrahan. Iedul fitri berarti kita kaum muslimin kembali kepada fitrah, kembali kepada kesucian. Dan itu benar. Karena jika benar-benar dioptimalkan, maka puasa ramadhan dan manfaatnya dengan segala amaliah istimewanya adalah salah satu momentum terbaik bagi peleburan dosa dan penghapusan noda yang mengotori hati dan jiwa kita serta membebani diri kita selama ini. Dengan demikian, dilakukan halal bihalal dapat membantu masyarakat menyambung silaturahim untuk saling memaafkan dan terbebas dari kesalahan dan dosa yang diperbuat sebelumnya.
Kedua: Makna halal bihalal dari aspek hukum; Makna halal bihalal yang bisa dilihat dari segi hukum. Kata halal digunakan sebagai lawan balik dari kata haram. Hal ini menjadikan halal bihalal sebagai kegiatan yang dilakukan agar terbebas dari dosa dan kesalahan. Dengan kata lain, dari segi hukum halal bihalal dipahami sebagai salah satu usaha untuk mengubah perbuatan yang sebelumnya haram atau penuh dosa menjadi halal dan tidak lagi berdosa.