Untuk itu, Oded menegaskan setelah Perda ini hadir maka Pemkot Bandung bisa menggenjot sejumlah program dan pengadaan infrastruktur bagi para penyandang disabilitas. Karena kini sudah memiliki regulasi untuk memperkuat langkah Pemkot Bandung.
“Sekarang kita sudah mulai di beberapa tempat keramaian ada fasilitas khusus disabilitas, seperti trotoar. Jadi kalau sudah ada payung hukum ini kita lebih enak untuk mengerjakannya,” katanya. (Alief)
Page 3 of 3