BANDUNG, BEDAnews.com – Diduga memalsukan surat keterangan ahli waris (SKAW) Luke Rachmat Surya Puluhulawa alias Luke (49) dihadapkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Edison. M, di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Kamis (2/1/2020)
Dalam uraian dakwaan yang dibacakan bergantian jaksa penuntut umum Luky Afgani, SH dan Melur, SH menyebutkan, terdakwa Luke telah melakukan tindak pidana memalsukan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) tanggal 15 Januari 2014, atas nama Rachmat Surya Puluhulawa yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Camat Cidadap.
Surat keterangan ahli waris tersebut, digunakan untuk menguasai dan memiliki harta warisan dari almarhum H. M. Willy Suganda. Luke sendiri adalah anak dari perkawinan H. M. Willy Suganda dengan Hj. Laurina Hawaria Liando.