“Urgensinya mereka punya hak yang sama mendapatkan perlakuan dari pemerintah. Bahkan, bukan hanya dari pemerintah saja tapi dari saudaranya yang tidak difabel juga. Jadi mereka ini harus memperoleh perlakuan yang sama soal pelayanan publik,” ujarnya.
Oded memaparkan, keberadaan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas ini sebagai upaya untuk menjauhkan stigma terhadap kaum difabel. Kendati secara lahiriah memiliki keterbatasan, namun penyandang disabilitas tetap harus mendapatkan perlakukan yang sama.

“Kita ingin mengedepankan asas keadilan, sehingga secara proporsional kebijakan pemerintah Kota Bandung ini harus berdasarkan rasa keadilan. Mudah-mudahan dengan Perda ini nanti kalau sudah disosialisasikan lalu diundangkan, pelan-pelan bisa menjadi acuan bagi kita menghadirkan keadilan bagi kaum disabilitas,” terangnya.