BANDUNG, BEDAnews.com – Menutup tahun 2019, DPRD Kota Bandung menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (31/12/2019).
Ketiga Perda tersebut yaitu tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, Perda atas perubahan Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Sedangkan satu Perda lainnya yaitu, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Perda-perda tersebut selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi. Setelah itu, baru bisa diterapkan di Kota Bandung.
Usai mengikuti rapat paripurna, Wali Kota Bandung, Oded M Danial sedikit mengulas perihal salah satu Perda, yakni tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Menurutnya hal ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam memberikan pelayanan terhadap para kaum difabel.