Dan penanaman bawang putih ini menjadi salah syarat bagi para Importir untuk mendapatkan RIPH – Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
Dahulu syarat tanam itu di awal sebelum importir memperoleh RIPH, tetapi saat ini di balik – Para Importir diwajibkan menanam bawang Putih setelah memperoleh RIPH.
Di saat Amran Soleman memimpin Kementrian Pertanian Kementan memperoleh dana untuk swasembada Bawang Putih di awal adalah Rp 1.7 Triliun APBN, belakang dana menurun menjadi Rp 1 Triliun rupiah tiap tahun.
Kalau Importir di syaratkan menanam Bawang Putih sebelum mendapatkan RIPH dan belakangan setelah mendapatkan RIPH. Berarti Pihak Importirlah yang lakukan program tanam bawah putih itu.
Menjadi pertanyaan lalu dana Triliunan Rupiah untuk Program Swasembada Pangan itu kemana pergi nya?












