Namun, masalahnya melampaui urusan moralitas perorangan. Ketika korupsi mengkristal menjadi struktur, lembaga publik kehilangan fungsi utamanya sebagai pengabdi warga. Max Weber dalam karya klasiknya Wirtschaft und Gesellschaft (Tübingen: J.C.B. Mohr, 1922, 124) mengingatkan bahwa birokrasi ideal seharusnya bekerja secara rasional-impersonal. Begitu impersonalitas digantikan oleh kekeluargaan transaksional, runtuhlah tatanan hukum. Akuntabilitas tidak sekadar bocor; wadahnya memang sengaja dirancang berlubang.
Fenomena ini bukan barang baru dalam lipatan sejarah peradaban. Pemikir kenamaan Ibnu Khaldun dalam kitab monumental Muqaddimah (Kairo: Dar al-Fikr, 1988, 280) memperingatkan bahwa kehancuran suatu negara selalu dimulai ketika para pejabatnya sibuk memungut “pajak tak resmi” demi gaya hidup mewah, hingga merusak keadilan sosial dan melemahkan daya tahan negara itu sendiri. Dalam bahasa politik modern yang digagas ilmuwan Amerika Serikat James C. Scott melalui bukunya Comparative Political Corruption (Englewood Cliffs: Prentice-Hall, 1972, 4), fenomena ini disebut sebagai korupsi terstruktur yang telah terdefinisikan secara kelembagaan, di mana celah transaksi dijadikan bagian mutlak dari mekanisme kerja sistem.













