Sebelumnya, ungkap dia diketahui Presiden Joko Widodo telah mengsahkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada 15 Oktober 2019 silam. Ironisnya, hingga kini aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum juga keluar.
Gus Jazil mengemukakan, santri dan pesantren memiliki sejarah panjang atas lahirnya Republik ini. ”Santri punya saham seri A dalam Republik ini sehingga sudah selayaknya mendapatkan perhatian. UU Pesantren taka da artinya jika tidak ada aturan turunannya untuk pelaksanaan teknisnya,” urainya.
PKB sebagai inisiator terlahirnya UU Pesantren menyakini bahwa kehadiran UU tersebut, diharapkannya mampu menjadi payung hukum serta mendorong kemajuan pondok pesantren yang menjadi basis dukungan partai yang terlahir dari rahim NU itu.













