Artinya, “Yakni, barangsiapa berbuat baik kepada kalian dengan kebaikan apa pun, maka balaslah dengan yang serupa. Jika kalian tidak mampu, maka bersungguh-sungguhlah dalam mendoakannya sekuat tenaga kalian hingga terwujud kesetaraan (dalam kebaikan).”
Kalau memang demikian realitnya; Lantas bagaimana seharusnya kita memikirkan skema insentif yang proporsional bagi para guru?
Pertama, pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran pendidikan yang memadai untuk memberikan gaji dan tunjangan yang layak kepada guru, serta memberikan pelatihan-pelatihan yang berkualitas untuk meningkatkan kompetensi mereka. Fiman Allah SWT, dalam QS. At-Taubah: 105;
Artinya: “Bekerjalah kamu, maka Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman akan melihat pekerjaanmu; dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah: 105)












