Bandung, Bedanews.com
Semua pejabat publik termasuk pejabat dilingkungan PTKIN harus melaporkan harta kekayaanya secara rutin tiap tahun ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).
LHKPN ialah daftar dari seluruh kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir pencatatan. Hal ini ditetapkan secara langsung oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Mereka yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan mulai dari Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Gubernur, Bupati, walikota, Hakim, TNI, Polri, Jaksa dan Rektor.Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, salah satunya pejabat lingkungan di perguruan tinggi negeri yakni wakil rektor.
Adapun harta kekayaan wakil rektor ini adalah berdasarkan laporan LHKPN terakhir masing-masing,berdasarkan laporan terakhirnya tangga 25 Pebruari 2022/Periodik 2021













