Budi melanjutkan, di Indonesia ada beberapa konsep sistem terkait lampu lalu lintas. Yang pertama dan sudah banyak digunakan, yaitu fixed time traffic signal, lampu lalu lintas yang pengoperasiaannya menggunakan waktu yang tepat dan tidak mengalami perubahan ditiap ruas jalan. Konsep berikutnya vehicle activated control, yaitu pengaturan lampu lalu lintas berdasarkan kondisi lalu lintas di lapangan. Di beberapa daerah di Indonesia, ada beberapa APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) yang telah menerapkan sistem vehicle activated control. Sistem ini langsung diterapkan tanpa kajian ataupun diuji secara komperhensif, padahal sistem ini menggunakan fixed time traffic signal dan untidy atau tidak rapi sehingga sistem vehicle activated control ini
tidak cocok dengan lalu lintas di lapangan dan tingkat derajat kejenuhannya melebihi 0,7 sehingga menjadi masalah. “Contohnya sistem ethics balance dari Jerman yang pernah diterapkan di salah satu kota di Indonesia. Sistem ini tidak berhasil dibuktikan dari derajat kejenuhan lalu lintas di atas 0,7. Hal ini karena di Jerman, kondisi kendaraan melaju di satu jalur dan tidak ada motor. Kondisi ini tentunya berbeda dengan di Indonesia. Karenanya produk dari luar negeri belum tentu bisa digunakan di Indonesia tanpa melalui kajian yang komprehensif dan bisa dibuktikan,” kata Budi yang juga adalah parkar tranportasi dari Universitas Negeri Sebelas
Maret.













