Belum lama ini negara telah menetapkan kebijakan penanganan pandemi dalam skup lebih kecil, yakni aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, yang anggarannya memanfaatkan dana desa. Karena alokasi dana desa untuk PPKM mikro besarannya mencapai Rp392,3 miliar. Adapun penggunaan dana program tersebut antara lain: sosialisasi hidup sehat lawan Covid-19, penyediaan tempat cuci tangan di ruang publik, penyemprotan disinfektan, pendirian pos relawan, dan lain sebagainya. (Liputan6.com 16 Februari 2021)
Seperti diberitakan oleh jabarekspres.com (9 Februari 2021), bahwa sebanyak 270 desa di Kabupaten Bandung siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan. Untuk kegiatan penanganan Covid-19 di wilayah desa, pemerintah desa bisa memanfaatkan dana desa senilai 8 persen dari dana yang ada.

![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2025/10/Picsart_25-10-30_20-21-18-546.jpg)










