“Saran saya, kini saatnya Menkes segera membuat Juklak/Juknis dari kedua PP tersebut untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya di lapangan/di daerah,” kata Hasanuddin.
Ia mengungkapkan sesuai dengan pasal 49 ayat 2 yang berbunyi Pembatasan Sosial Berskala Besar harus berdasarkan pada pertimbangan epidemiologis , besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.
Hasanuddin menegaskan juklak/juknis ini sangat diperlukan sebagai pedoman serta alat koordinasi dan model operasional para pemegang otoritas di lapangan dalam rangka mempercepat penanggulangan wabah virus corona di seluruh wilayah NKRI .
“Insha Allah dengan kerja sama yang baik kita akan segera bebas dari wabah ini,” tandasnya. [mae]










