“Aceh memiliki kekhususan tersendiri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, yang di Pasal 69 [huruf] c, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di dalam sidang pleno atau paripurna DPR Aceh, di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah,” ujarnya.
Sementara itu, Pasal 70 huruf c dalam UU yang sama mengatur bahwa gubernur melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Ealikota dan wakil wali kota dalam sidang DPR Kabupaten/Kota (DPRK) di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah.
Mendagri menegaskan bahwa, pelantikan ini tidak hanya menandai kepemimpinan baru, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dengan hadirnya kepala daerah definitif.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyinggung rencana retreat kepala daerah yang akan digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang.