• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Miris Kasus Aelyn Halim, Cari Keadilan Di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Miris Kasus Aelyn Halim, Cari Keadilan Di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

angel angel by angel angel
12 Februari 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta || Bedanews.com, Proses hukum yang menimpa korban seorang ibu rumah tangga yang juga mantan Puteri Indonesia, Aelyn masih belum ada kepastian. Pasalnya, ketiga tersangka yaitu GT, LS dan A belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, korban bernama Aelyn Halim telah melaporkan ketiga tersangka dengan No. LP 646/B/II/2022/SPKT POLDA METRO JAYA atas dugaan pasal 170 KUHP. Perkara tersebut sudah berproses ke penyerahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, namun ironisnya para penegak hukum di tingkat Kejaksaan tidak menahan para TSK padahal ancaman pasal yang dilaporkan adalah lima (5) tahun enam bulan.

Aelyn menilai belum ditahannya para tersangka berlawanan dengan pasal 21 KUHAP yang menjadi acuan dalam penegakan hukum pidana. Dalam Pasal 21 KUHAP cukup jelas bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

BeritaTerkait

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025

Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas, Menggelar Panen Raya di Kecamatan Bataguh

14 Juli 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Panglima TNI Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup

Next Post

Inacraft 2025 Sukses, PosAja! Permudah Pengiriman Produk UMKM

Related Posts

Ragam

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025
Ragam

Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas, Menggelar Panen Raya di Kecamatan Bataguh

14 Juli 2025
Ragam

Wakil Bupati Hadiri Harkopnas Ke-78, KPRl lkhlas Raih Penghargaan Koperasi Berprestasi Tingkat Provinsi

14 Juli 2025
Ragam

Bupati HM Witarno, Hadiri Panen Hadiah Simpedes BRI Kapuas

14 Juli 2025
Ragam

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional: Memperkuat Identitas dan Kebanggaan Bangsa

14 Juli 2025
Perluasan TPA Sarimukti akan mengurangi kawasan hutan, belum lagi merusak lingkungan. Mulai dari air limbah atau lindi yang merusak ekosistem lingkungan sekitar, seperti sungai, laut hingga Waduk Jatiluhur.
Ekonomi

TPA Sarimukti Akan Ditata Warga Penghuni akan Direlokasi

14 Juli 2025
Next Post

Inacraft 2025 Sukses, PosAja! Permudah Pengiriman Produk UMKM

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021