• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Miris Kasus Aelyn Halim, Cari Keadilan Di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Miris Kasus Aelyn Halim, Cari Keadilan Di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

angel angel by angel angel
12 Februari 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta || Bedanews.com, Proses hukum yang menimpa korban seorang ibu rumah tangga yang juga mantan Puteri Indonesia, Aelyn masih belum ada kepastian. Pasalnya, ketiga tersangka yaitu GT, LS dan A belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, korban bernama Aelyn Halim telah melaporkan ketiga tersangka dengan No. LP 646/B/II/2022/SPKT POLDA METRO JAYA atas dugaan pasal 170 KUHP. Perkara tersebut sudah berproses ke penyerahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, namun ironisnya para penegak hukum di tingkat Kejaksaan tidak menahan para TSK padahal ancaman pasal yang dilaporkan adalah lima (5) tahun enam bulan.

Aelyn menilai belum ditahannya para tersangka berlawanan dengan pasal 21 KUHAP yang menjadi acuan dalam penegakan hukum pidana. Dalam Pasal 21 KUHAP cukup jelas bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

BeritaTerkait

Ziarah Tahunan IKHROM dan Haflah Akhir Sannah Istighosah Ahad Pon, Hadirkan Finalis AKSI Indosiar 2025

15 Februari 2026

Satu Tahun Gubernur Pramono: Tanpa Ambisi Legasi, Justru Akan Meninggalkan Banyak Warisan, Termasuk Pelayanan Air Bersih 100 Persen

15 Februari 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Panglima TNI Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup

Next Post

Inacraft 2025 Sukses, PosAja! Permudah Pengiriman Produk UMKM

Related Posts

Ragam

Ziarah Tahunan IKHROM dan Haflah Akhir Sannah Istighosah Ahad Pon, Hadirkan Finalis AKSI Indosiar 2025

15 Februari 2026
Ragam

Satu Tahun Gubernur Pramono: Tanpa Ambisi Legasi, Justru Akan Meninggalkan Banyak Warisan, Termasuk Pelayanan Air Bersih 100 Persen

15 Februari 2026
Edukasi

Bersama Prof.A.Rusadiana Mengupas Nilai Manajemen Pendidikan, Kurikulum Cintà,Pesan Moral pada Wisuda Ke-106

14 Februari 2026
Ragam

Polri Tetap di Bawah Presiden, Tantangan Reformasi Kepolisian di Era Digital

14 Februari 2026
Ekonomi

Imlek 2026 Asal Usul dan Makna Dibalik Tahun Kuda Api

14 Februari 2026
Ragam

Blooming Grace: Elegant, Gentle dan Beautiful

13 Februari 2026
Next Post

Inacraft 2025 Sukses, PosAja! Permudah Pengiriman Produk UMKM

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021