Lebih jauh Rusdiana mengungkapkan para ulama membagi pengertian “mampu berhaji” menjadi dua kategori.
Kategori pertama adalah mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri dan Kategori kedua adalah mampu melaksanakan haji dengan digantikan orang lain. Seseorang bisa disebut mampu melaksanakan ibadah haji dengan dirinya sendiri apabila memenuhi lima hal.
Pertama, adalah kesehatan jasmani.
Kedua, sarana transportasi yang memadai.
Ketiga, aman dan terjaminnya keselamatan nyawa, harta, dan harga dirinya selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
Keempat, perginya perempuan dengan suami, mahram, atau beberapa perempuan yang dapat dipercaya dalam ibadah haji.
Kelima, rentang waktu yang memungkinkan untuk menempuh perjalanan haji. Jadi bisa kita pahami bahwa kriteria mampu untuk berhaji bukan hanya terkait dengan kemampuan finansial, namun banyak elemen yang perlu dipersiapkan untuk bisa dikatakan mampu berhaji.













