Harus kita akui bahwa, wacana pemberhentian Gibran tak bisa dilepaskan dari kontroversi di sekitar proses pencalonannya dalam Pilpres 2024. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun, untuk bisa maju dalam kontentasi pilpres.
Namun keputusan tersebut dibayangi konflik kepentingan karena Ketua MK kala itu, Anwar Usman, merupakan ipar Jokowi sekaligus paman Gibran. Meskipun akhirnya Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat dan dicopot dari jabatan Ketua MK, dampak politiknya tetap bergema dan menjadi bahan tuntutan moral serta hukum.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai asal Jokowi dan Gibran, menilai proses tersebut sarat pelanggaran etik dan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Akibatnya, hubungan antara Jokowi dan PDIP pun merenggang. Sebagai konsekuensinya, Jokowi dan Gibran secara de facto tidak lagi menjadi bagian dari partai tersebut.












