Untuk kelengakapannya, lanjut dia, bisa dibuka Permen tahun 2021, “Jadi sebenarnya yang dibutuhkan atau yang ditanyakan adalah dokumennya bukan amdalnya yang jelas RS tersebut tidak melanggar ketentuan,” ujar dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat, untuk memperoleh akurasi informasi mengenai sebuah pembangunan apakah wajib amdal atau tidak, bisa berkonsultasi langsung dengan DLH. Hal ini guna menghindari persepsi negatif dan menghindari kesalahan. ***
Page 3 of 3













