“Namun sekarang peraturan tersebut sudah digantikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020, sehingga ada merubah beberapa item,” kata salah seorang pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Bandung, berinisial AS, Rabu (15/9/2021).
AS menambahkan, ada beberapa kategori aktivitas Rumah Sakit dengan ruang lingkup kegiatan berdasarkan klasifikasinya, untuk skala C hanya membutuhkan perizinan berusaha NIB, Izin dan Sertifikat Standar dengan skala besaran kurang dari 5 hektar dan kurang dari 10 ribu meter persegi tidak diwajibkab Amdal tapi cukul UKL UPL dengan kategori C.
Dari penjelasan tadi, disebutkan AS sudah cukup menjawab tentang Rumah Sakit yang saat ini menjadi permasalahan. Sebab RS sakit tersebut yang berdiri di atas lahan seluas 1,6 hektar, luas pembangunan 9.400 meter persegi itu, dan direncanakan enam tingkat itu, tidak memerlukan amdal seperti yang diributkan beberapa waktu lalu.













