Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu)
JAKARTA || Bedanews.com – Membuka hubungan Diplomatik dengan Israel adalah pelanggaran Konsitusi.
Pembukaan UUD1945, mengamanatkan: “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa…” Amanat Konsitusi pada pembukaan UUD1945 adalah kalimat suci Bangsa Indonesia.
Kalimat itu wajib di tegakkan bagi Bangsa ini. Siapa pun penguasa nya. Kalimat Suci Bangsa Indonesia itu wajib di pelihara dan di tegakkan. Tanpa kompromi.
Israel adalah negara yang menghalalkan segala cara untuk mempertahankan negara yang di bangunnya. Negara Israel yang di dirikan atas bantuan Inggris, Prancis dan AS pada tahun 1948 itu di atas Tanah Bangsa Palestina. Bagi Bangsa Palestina, Israel adalah Negara Penjajah.