Demikian pula halnya dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum. Proses legislasi memerlukan harmonisasi antar-lembaga dan persetujuan DPRD, sesuai dengan prosedur hukum dan konstitusional yang berlaku. Pemerintah Daerah idak bisa dan tidak boleh melangkahi tahapan ini.
Perlu dipahami, dalam sistem pemerintahan daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016, setiap perubahan kebijakan harus melalui proses administratif yang terukur dan akuntabel. Koordinasi lintas sektor adalah prasyarat mutlak yang tak bisa disederhanakan oleh tekanan opini.
Menyimpulkan penilaian ‘rapor merah’ hanya karena capaian 100 hari dianggap belum ideal adalah penilaian yang terburu-buru dan prematur. Pemerintahan Pramono–Rano justru sedang membangun fondasi yang kokoh untuk arah kebijakan jangka menengah. RPJMD 2025–2029 saat ini tengah disusun secara terbuka, dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui kanal-kanal resmi. Ini merupakan praktik demokrasi yang sehat, partisipatif, dan inklusif.












