Perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada Mei 2010, saat menyuruh Ketua RT 02/02 Kelurahan Cidadap memasukan dirinya ke daftar ahli waris setelah ayahnya, Willy Suganda meninggal.
Setelah seluruh persyaratan selesai dan telah ditandatangani Camat Cidadap, diketahui jika keterangan yang dimasukan terdakwa tidak benar.
Dengan adanya surat yang dipalsukan tersebut, maka terbitlah surat keterangan ahli waris dari Kecamatan Cidadap yang isinya sesuai dengan permohonan terdakwa.
Majelis Hakim menambahkan, maksud terdakwa memalsukan surat ahli waris itu tidak lain untuk memiliki semua harta peninggalan ayahnya.
Harta tersebut berupa lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang terletak di Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.