Bandung, BEDAnews.com – Dalam bingkai kehidupan sosial dan politik masyarakat Indonesia, secara umum memberikan ruang yang luas dan ramah bagi kaum perempuan untuk berkiprah dalam politik, termasuk menjadi pemimpin. Bahkan kesempatan ini terus diberikan, termasuk penetapan kuota 30% perempuan di parlemen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
Demikian disampaikan Wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj Ineu purwadewi Sundari, S.Sos., MM. Dalam acara ngobrol Ngabuburit di sebuah radio swasta di Bandung, Kamis (30/4/2020) lalu.
“Kaum perempuan sudah saatnya terlibat di partai politik,karena melalui wadah ini aspirasi dan masukan dapat di suarakan melalui parlemen yang nantinya menjadi kebijakan pemerintah,” sebut Ineu.
Lebih lanjut disebutkan Ineu. Melek politik, menjadi salah satu sarana untuk perempuan agar bisa berjuang dalam konstelasi politik untuk kemajuan masyarakat khususnya kaum perempuan dan memegang peranan dalam politik untuk memajukan daerah, masyarakat dan kaum perempuan. Ujarnya.