Saksi Effly Bustami dalam keterangannya dipersidangan mengatakan, pernah menangani kasus tanah yang berlokasi dijalan Dewi Sartika, Cawang berupa girik C 303/1938 persil 276 S.II dengan luas 4500 meter persegi atas nama Soleha binti Rasa.
Effly juga menyatakan, menerima dokumen asli tanah tersebut dari pelapor dan dibuatkan tanda terima yang ditanda tangani saksi. Diantara berkas yang diserahkan adalah girik dan PM 1 yang dikeluarkan Kelurahan Cawang tahun 1999.
Namun sampai saat ini tidak diketahui keberadaan girik asli dan PM 1 tanah tersebut. Menurutnya, ada ahli waris yang meminta berkas tersebut namun tidak diketahui lagi dimana tanda terimanya.
Saksi kedua, Sukardi dalam keterangannya mengatakan, diberi kuasa oleh ahli waris untuk melaporkan PT. MGP ke Polda Metro Jaya.