KAB. BANDUNG — Bupati Bandung, H. M. Dadang Supriatna, memberikan waktu 3 bulan bagi para pejabat esselon III-IV yang dilantik untuk bisa berimprovisasi, inovatif dan kreatif saat menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Bupati yang akrab di sapa Kang DS itu, menambahkan, para pejabat yang dilantik akan menandantangai surat perjanjian, dan bila tidak melaksanakannya akan dikenai sanksi atau diurunkan kembali jabatannya.
“Jabatan itu amanah juga merupakan titipan, dengan masa yang singkat. Untuk itu tunaikan jabatan dengan ikhlas dan ridho melalui pelayanan kepada masyarakat,” katanya usai kegiatan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan bagi PNS dengan Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung tahun 2021, di Gedung Moch. Toha, Rabu 3 November 2021.
Di kesempatan itu, Kang DS meminta kepada Kepala Badan KBP3K, Haerun, jangan diam saja di belakang meja. Turun ke lapangan dan lakukan pendataan kader-kader sebagai langkah penertiban administrasi.
Dasar kerja ASN/PNS itu, disebutkan dia, untuk memberikan pengabdian juga melayani kepada masyarakat. Maka dari itu laksanakanlah jabatan yang disandangnya untuk hal itu.
Sesuai dengan Visi Kabupaten Bandung, umgkap dia, yaitu Bangkit Edukasi Dinamis Agamis dan Sejahtera (BEDAS) itu merupakan visi Pemkab Bandung, jelas Kang DS, intinya apa yang di kejar itu bukan materi melainkan pengabdian.
“Jadi saya mengharapkan saat menjalankan tugasnya bisa benar-benar bermanfaat bagi semua pihak dengan mengedepankan pengabdian,” pungkas dia. ***