KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masalah penyaluran bantuan dana bergulir tidak ada masalah sama sekali, hanya mekanismenya saja dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Tri Bambang Pamungkas, sehingga pelaksanaannya tidak maksimal.
Legislator dari Fraksi NasDem itu menambahkan, tingkat keberhasilan BPR Kerta Rajarja dalam mengimplementasikan penyaluran dana bergulir berdasarkan keterangan Slik OJK mencapai 72 persen, sementara capaian yang diperoleh BJB sangat kecil sekali.
“Jadi masalahnya disini berupa perbedaan mekanisme saja. Dengan kata lain BPR merupakan Bank milik pemerintah sedangkan BJB adalah Bank umum,” katanya di ruang Fraksi, Jum’at 19 Agustus 2022.
Dalam artian, ia menambahkan, beda mekanisme tentunya akan berbeda pula sistem pelayanannya. Bisa jadi BPR menjemput bola dengan prioritas anggaran tersebut bisa segera tersalurkan. Berbeda dengan BJB yang disebutkannya bisa saja mempunyai aturan ketat bagi pemohon bantuan dana bergulir tersebut.
Bambang mengemukakan cara kerja BPR sangat bagus. Untuk itu ia mengimbau kepada warga yang membutuhkan bantuan modal kalau di BJB mengalami kesulitan, lebih pindah saja pengajuannya ke BPR.
Bahkan beberapa waktu lalu, Komisaris BPR Kerta Raharja, Uben Yunara, pernah menuturkan ke bedanews.com kalau ada karyawan BPR yang mempersulit warga untuk mendapatkan bantuan modal bergulir itu, silahkan datang saja ke ke kantor untuk memberikan aduan terhadap pegawai tersebut. “Kami akan memberikan tegas kepada mereka!” ujar Uben saat itu, beberapa minggu lalu.
Uben menegaskan, BPR mempunyai tugas memberikan pelayanan dan memaksimalkannya bukan mempersulit warga yang jelas sangat membutuhkan bantuan dana di pasca pandemi covid 19 ini. “Makanya kalau ada yang mempersulit, laporkan saja kepada kami!” ungkapnya.***