JAKARTA || Bedanews.com – Mediasi Perdamaian dalam perkara sengketa perdata yang dilakukan mediasi berhasil mencapai kesepakatan damai, oleh para pihak sebagai alternatif penyelesaian perkara sengketa perdata di PN Jakarta Selatan sepanjang tahun 2024, berdasarkan data di kepaniteraan perdata terlihat meningkat dibanding pada tahun sebelumnya (2023).
Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, SH, kepada wartawan melalui keterangannya, Senin (23/12/2024).
Dijelaskannya, di mana data tersebut dihitung sejak Januari 2024 sampai dengan tanggal 23 Desember 2024, perkara perdata yang berhasil damai melalui mediasi sejumlah 55 perkara dengan berbagai jenis gugatan (wanprestasi, perbuatan melawan hukum, kepemilikan). Sedangkan pada tahun 2023 hanya sejumlah 38 perkara yang berhasil mencapai perdamaian.
“Fakta tersebut tentu menggembirakan karena bisa menjadi salah satu tolok ukur bahwa alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi makin menjadi pilihan yang tepat oleh para pihak. Selain itu juga menunjukkan kualitas hakim mediator di PN Jakarta Selatan yang juga makin meningkat dalam hal mendamaikan pihak benrpekara,” ucapnya.
Sementara Ketua PN Jakarta Selatan, Muh Arif Nuryanta, SH, MH berharap, pada tahun 2025 agar pihak berperkara makin banyak yang mampu menyelesaikan sengketa nya melalui mediasi, agar beban penyelesaian perkara juga makin sedikit, tandasnya. (Sena).