“Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar,” jelas Lovita.
Lovita mengakui optimalisasi pajak PKB belum optimal, selain pandemi covid-19, daya beli masyarakat Subang menurun dan berefek ke pembayaran pajak kendaraan. “Tahun lalu capaiannya hanya 66,51 persen dari target. Dan tahun ini sampai dengan bulan Juli, baru tercapai 75,51 M dari target 223 M. Bisa meraih 67 persen dari target itu sudah luar biasa. Khusus program Triple Untung Plus, Samsat Subang ditargetkan mampu meraup 58,68 M hingga program berakhir pada 24 Desember mendatang,” papar Lovita.@ riliz//herz.












