Demak – bedanews.com – Jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Batu, Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Polisi menangkap satu orang dari tiga pelaku.
Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Satu tersangka berhasil ditangkap yakni, MHF (20), warga Desa Sidogemah, Rt 01, Rw 01, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor Honda CB 150 R bernomor polisi H 4158 DQ milik korban yang di rampas pelaku.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 13 Juli 2021 sekira pukul 23.30 WIB.
Kejadian itu, berawal ketika tersangka bersama dua pelaku lainnya berinisial BG dan RF merencanakan aksinya dengan cara menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motornya, selanjutnya pelaku meminta uang korban.












