“Relaksasi pajak tersebut adalah upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menambah Pemasukan Asli Daerah. Selain itu, dengan program relaksasi ini diharapkan agar masyarakat semakin memiliki kesadaran membayar pajak kendaraannya. Berkat program Triple Untung ini, sebesar apapun denda keterlambatan masyarakat Subang membayar pajak, cukup membayarkan pajak pokoknya saja. Dan pendapatan daerah akan meningkat meskipun hanya dari pajak kendaraan,” Jelas Lovita.
Relaksasi dalam program Triple Untung Plus itu meliputi bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, Diskon BBNKB, dan diskon pokok PKB sampai 10 persen, bagi yang membayar sebelum jatuh tempo. Syarat dan ketentuan relaksasi itu, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.












