Kabar gembira ini disambut baik oleh Bupati Subang, H. Ruhimat, dalam statmennya di beberapa media, dia mengajak masyarakat Subang untuk memanfaatkan relaksasi pajak kendaraan Triple Untung Plus 2021.
“Rakyat Subang gotong royong, Subang Jawara. Bayar pajaknya rasakan manfaatnya,” tutur Ruhimat.
Pada kesempatan lain, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah (P3DW) Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan bahwa relaksasi pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan. “Dengan kata lain, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya. Hanya saja, untuk sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2 persen dari nilai pajak tersebut dihilangkan. Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ungkapnya pada hari pertama diberlakukannya Program Triple Untung Plus 2021 di Samsat Subang (2/8/2021).