BANDUNG, BEDAnews.com – Ketua Komisi Infomasi (KI) Jawa Barat, Ijang Faisal meminta pemerintah untuk segera membuka akses terhadap undang-undang Cipta kerja karena masyarakat butuh mengakses undang-undang tersebut untuk menghilangkan keraguan yang selama ini menjadi polemik.
Ijang Faisal mengungkapkan, hoaks yang disangkakan terhadap pemerintah dan DPR saat ini, bisa jadi karena tertutupnya akses publik.
“Padahal UU nomor 14 tahun 2008 sudah sangat jelas menyatakan bahwa badan publik wajib terbuka dan publik berhak mendapatkan informasi publik karena hal itu dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 huruf F, bahwa mendapatkan informasi publik adalah hak azasi manusia,” ungkap Ijang, Senin (12/10/20).
Dalam kesempatan itu, Ijang menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang selama ini terkesan tertutup. Menurutnya, jika punya niat baik untuk mensejahterakan dan menentramkan rakyat kenapa dalam pembahasan UU Cipta kerja pemerintah tertutup.