Dari data dan catatan yang disampaikan tim penyusun Masterplan Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Bandung, tercatat ada 60 persen PKL berada di ruang yang sesuai peruntukannya, dan sisanya masih harus ditata karena memunculkan gangguan ruang publik seperti trotoar dan badan jalan. Rencana induk juga mendorong peran kewilayahan agar semakin diperkuat, khususnya di kelurahan yang bersinggungan langsung dengan situasi lingkungan masing-masing dengan himpunan data terkait PKL.
Rencana induk ini menargetkan pengembangan PKL binaan, tingkat migrasi PKL menjadi resmi atau usaha formal, tergabung ke dalam asosiasi, hingga terciptanya ketertiban dan kelayakan kondisi lokasi binaan. Indikator keberhasilan nantinya diharapkan tercipta peningkatan omzet dan kemandirian PKL, peningkatan kepuasan dan partisipasi pelaku, berkurangnya masalah di ruang publik, serta terbentuknya forum PKL yang solid di setiap kecamatan.












