Selebihnya secara yuridis formil, bahwa temuan publik terkait UU. Tipikor ini termasuk perintah sistim hukum terhadap seluruh bangsa ini sebagai representatif pelaksanaan peran serta masyarakat, maka terhadap panda Nababan dapat diinvestigasi sebagai klarifikasi dan konfirmasi dan untuk dijadikan saksi a charge (memberatkan) dan Panda pastinya tidak boleh dilaporkan sebagai pelaku fitnah (laster). Lalu andai Ara terbukti selaku (penerima gratifikasi) dan Aguan pemberi gratifikasi terbukti ditemukan dua alat bukti yang cukup keduanya harus segera ditetapkan dengan status Tersangka/TSK.
Andai Ara dan Aguan mendapatkan vonis sanksi hukuman melalui badan peradilan lalu inkracht, maka Panda Nababan harus diberikan reward sebagai bentuk apresiasi dan sertifikasi oleh KPK atau oleh Jaksa Agung karena telah menjalankan “peran” serta masyarakat dalam pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Vide Peraturan Pemerintah/ PP. Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***