Dikarenakan gratifikasi merupakan bagian dari delik biasa, sehingga berdasarkan teori dan asas asas hukum pidana bahwa terkait perkara yang bisa menyentuh Ara, tidak butuh adanya aduan atau pelaporan lebih dulu dari seseorang yang mengaku menjadi korban, dan jenis gratifikasi merupakan unsur dari delik pidana formil, yakni perbuatan pelanggarannya terhitung sejak adanya peristiwa berupa perbuatan pemberian uang atau barang kepada pejabat publik penyelenggara negara.
Sehingga pelanggaran terhadap pasal gratifikasi tidak harus adanya akibat kerugian keuangan negara secara langsung, namun ada kaitan dengan jabatan publik dan bisa berakibat adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN dan merupakan tindak pidana khusus yang tercantum didalam Undang-Undang TIPIKOR.