Sebab, andai Ara saat menerima gratifikasi sebagai anggota DPR RI dari fraksi PDIP atau saat menjadi menteri PKP, artinya oleh sebab hukum administratif ketatanegaraan, Ara adalah seorang penyelenggara negara saat itu 2004, sehingga Ara dapat didiga pelaku penerima suap (gratifikasi).
Sehingga andai digali antara rumah Ara di Jalan Diponegoro dengan sosok Aguan, maka sepatutnya kah publik menduga bakal ada temuan benang merah antara kedua jabatan Ara saat legislatif dan saat ini selaku eksekutif tertinggi di kementerian PKP?
Selain informasi adalah dari seorang Panda yang juga pernah menjadi wakil rakyat di DPR RI, yang sengaja mempublikasi terbuka untuk umum melalui video YouTube sebagai perangkat IT Jo. UU. ITE. Maka para aparatur penyidik harus segera menindaklanjuti dengan pola normatif (KUHAP) dengan didahului pemanggilan terhadap Panda dan Aguan untuk diminta kesaksiannya perihal tuduhan publik yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang tahun 2001 Jo. UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang TIPIKOR)