Oleh karenanya, jangan sampai asumsi publik menjadi tersesat akibat keliru atau salah dalam menginterpretasikan isi berita video dari Panda yang merupakan seorang tokoh nasional.
*_Sementara materi yang menjadi temuan pada video dimaksud melahirkan tuduhan publik, “adanya dugaan delik gratifikasi, yang secara hukum dimaknai sebagai bentuk suap dan asumsi publik pemberi gratifikasinya adalah Aguan”._*
Maka tentunya demi mencegah tuduhan publik dimaksud tidak prematur lalu justru berkembang menjadi fitnah, maka idealnya informasi dari Panda Nababan yang punya value dengan klasifikasi informasi A 1 sudah seharusnya diinvestigasi oleh Penyidik KPK atau penyidik Kejaksaan Agung tentang:
1. Apakah saat menerima pemberian uang atau hibah barang status Ara adalah seorang anggota legislatif pada tahun 2004-2009 atau 2009-2014 atau 2014-2019?
2. Atau setelah Ara tidak menjadi anggota DPR RI atau saat menjadi menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman/KPK?