• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Mantap!!! Polres Cianjur Bongkar Operasional Judi Online di Vila Sukaresmi, 9 Tersangka Ditahan dan 1 DPO

Mantap!!! Polres Cianjur Bongkar Operasional Judi Online di Vila Sukaresmi, 9 Tersangka Ditahan dan 1 DPO

Asep Budi by Asep Budi
15 Oktober 2026
in TNI-POLRI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

CIANJUR || Bedanews.com – Satreskrim Polres Cianjur mengungkap operasional promosi dan pelayanan situs judi online KICAU39 di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Dalam pengungkapan pada Minggu, 11 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB itu, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara satu orang berinisial YN alias J masih dalam pencarian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/X/2025/SPKT/ Polres Cianjur Polda Jabar/Satreskrim tertanggal 11 Oktober 2026.

BeritaTerkait

Penuh Kepedulian, Satgas TMMD Bangun Rumah Warga Kampung Yamboi

17 Oktober 2026

Pekerjaan Berat Terasa Ringan, Satgas TMMD ke-130 Bersama Masyarakat Bergotong Royong

17 Oktober 2026

Dalam press rilis di Mako Besar Polres Cianjur, Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, sembilan tersangka terdiri dari delapan orang telemarketing dan satu orang customer service.

“Para tersangka yaitu T.CZ (20) perempuan asal Tebing Tinggi, K.W (28) laki-laki asal Cianjur, M.L.G (29) laki-laki asal Ogan Komering Ulu, N (30) perempuan asal Medan, P.S (26) laki-laki asal Tasikmalaya, (23) laki-laki asal Deli Serdang, R.S (30) laki-laki asal Bogor, R.S (24) laki-laki asal Tangerang, D.C.W (33) laki-laki asal Tangerang Selatan sebagai customer service,” jelas Kapolres, Kamis (14/10/2026).

Kapolres juga menuturkan, Telemarketing bertugas menghubungi calon pemain melalui telepon dan WhatsApp, serta mempromosikan situs. Sementara customer service melayani kebutuhan pengguna seperti pelayanan akun dan perubahan rekening.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka sebelumnya pernah bekerja sebagai admin judi online di Kamboja. Setelah pulang ke Indonesia, mereka direkrut oleh YN alias J untuk menjalankan operasional di Sukaresmi,” ttuturnya, Kamis (14/10/2026).

Lanjut Kapolres, dalam operasionalnya, mereka dibekali handphone dan daftar nomor calon pemain. Korban ditawari iming-iming kemenangan, lalu diarahkan mengakses situs dan melakukan deposit ke rekening yang disediakan.

“Setiap pekerja dijanjikan upah Rp3 juta per bulan ditambah bonus harian Rp50 ribu jika berhasil merekrut pemain yang deposit. Dari keterangan awal, operasional ini menghasilkan omzet sekitar Rp14 juta per hari. Dengan perkiraan beroperasi selama tiga minggu atau 21 hari, total omzet diperkirakan mencapai Rp294 juta. Angka tersebut masih didalami penyidik dan bukan keuntungan bersih maupun uang yang disita,” katanya, Kamis (14/10/2026).

Polisi mengamankan barang bukti berupa 46 unit handphone, 2 unit laptop, 1 unit tablet, 4 unit modem, 5 unit router dan uang tunai Rp641.000.

Kapolres juga menuturkan, kesembilan tersangka atas perbuatanya dijerat beberapa pasal.

“Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Pasal 426 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ucapnya, Kamis (14/10/2026).

Masih kata Kapolres, saat ini sembilan tersangka telah ditahan dan penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana, sumber pendanaan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk memburu DPO YN alias J, tandasnya, Kamis (14/10/2026)

Polres Cianjur mengimbau masyarakat, agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online dalam bentuk apapun dan segera melapor jika mengetahui keberadaan DPO atau aktivitas judi online melalui saluran pengaduan resmi. (DR/Agus Teguh).

Previous Post

Perkuat Mutu Pelayanan dan Siapkan Akreditasi 2027, RSUD Kapuas Gelar In House Training Standar KARS

Next Post

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Related Posts

TNI-POLRI

Penuh Kepedulian, Satgas TMMD Bangun Rumah Warga Kampung Yamboi

17 Oktober 2026
TNI-POLRI

Pekerjaan Berat Terasa Ringan, Satgas TMMD ke-130 Bersama Masyarakat Bergotong Royong

17 Oktober 2026
TNI-POLRI

TNIโ€“ADF Asah Kemampuan Bertahan Hidup di Alam Liar dalam Latgabma Keris Woomera 2026

16 Oktober 2026
TNI-POLRI

Koops TNI Habema Berhasil Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas Kelompok OPM di Maybrat

16 Oktober 2026
TNI-POLRI

TNIโ€“ADF Laksanakan Latihan Move Patrol dan Ambush, Tingkatkan Kemampuan Taktis di Keris Woomera 2026

16 Oktober 2026
TNI-POLRI

TNIโ€“ADF Perkuat Pertahanan Siber melalui Simulasi Terpadu Keris Woomera 2026

16 Oktober 2026
Next Post

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021