Bandung, BEDAnews – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mejatuhkan vonis terhadap mantan wali kota Banjar Herman Sutrisno dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara.
Menurut Majlis Hakim, Herman Sutrisno terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai wali kota Banjar.
“Menyatakan Herman Sutrisno terbukti bersalah melakukan tindak pidana, olah kerena nya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan satu tahun,” ujar Ketua majelis hakim Eman Sulaeman.
Sidang putusan tersebut digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 3/10/2022.