Majelis hakim menyebut pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Namun yang meringankan tidak pernah dihukum dan lanjut usia
Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b undang-undang Tipikor Jo pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan pasal 12 B UU Tipikor Jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Herman Sutrisno mendapatkan uang mencapai Rp 2,2 miliar yang diduga berasal dari hasil mengatur pemenang lelang proyek di Kota Banjar dalam kurun waktu 2008 sampai 2013.
Sementara itu Dedi Suhadi selaku kuasa hukum terdakwa mengaku belum menentukan langkah lanjutan pascaputusan vonis majelis hakim.













