• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mantan Sekwan DPRD Purwakarta di Vonis 1 Tahun 3 Bulan

Mantan Sekwan DPRD Purwakarta di Vonis 1 Tahun 3 Bulan

Asep Budi by Asep Budi
11 Maret 2017
in Tak Berkategori
6
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews.com

Mantan Sekretaris Dewan DPRD Purwakarta, Maulana Syahrul divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Selain Maulana, dalam kasus yang sama juga divonis Kodariah sebagai Event Organizer (EO) selama 1 tahun, beberapa waktu lalu.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin Longser Sormin, menyebutkan keduanya terbukti melanggar pasal 3 Undang Undang Tipikor Bandung sebagaimana didakwakan jaksa dalam dakwaan subsider.

BeritaTerkait

Antusias masyarakat terima sosialisasi program makan bergizi gratis

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Sumberejo Bengkulu 

29 Oktober 2025

Jenderal Agus Bersama Bupati Semarang Kumpulkan Camat, Hamong Projo dan OPD

29 Oktober 2025

Selain itu, keduanya juga dikenakan denda Rp 50 juta dan bila tidak dibayar harus diganti dengan kurungan 1 bulan penjara. Vonis majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut 1,6 tahun penjara.

Sebelum membacakan vonisnya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Kemudian pengembalian uang dari terdakwa juga menjadi pertimbangan yang meringankan.

"Mengadili, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang Undang Korupsi seperti yang didakwaan dalam dakwaan subsider. Menghukum terdakwa masing masing, Maulana 1 tahun 3 bulan dan Kodariah 1 tahun," ujar hakim Ketua Longser Sormin saat membacakan putusannya.

Atas putusan itu, terdakwa mengaku menerima, sementara jaksa penuntut umum Kejari Purwakarta Agus Mujoko mengaku pikir-pikir. Berdasarkan uraian majelis hakim keduanya terbukti bersalah melakukan kasus korupsi dana bimbingan teknis untuk anggota DPRD Purwakarta senilai Rp 166 juta.

Dalam sidang terungkap bahwa, Sekretaris Dewan membikin sebuah acara bimbingan teknik untuk semua anggota DPRD Purwakarta. Rencananya acara Bimtek sendiri dilaksanakan di Bogor sekitar tahun 2015 dengan nilai anggaran sebesar Rp 166 juta.

Setelah anggaran disusun, lalu pihak Sekwan menghubungi Kodariah untuk melaksanakannya. Namun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, anggota DPRD tidak hadir dengan alasan acaranya bentrok dengan agenda lain. Ketidakhadiran anggota DPRD itu acara Bimtek menjadi gagal.

Meski tidak jadi, namun uang tersebut tetap dicairkan sehingga negara dirugikan dari kejadian itu sebesar Rp 166 juta. Adanya kasus tersebut tercium oleh aparat kepolisian Purwakarta. Kemudian dilakukan penyidikan hingga akhirnya dijadikan tersangka. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta dan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Pada saat dilimpahkan kedua terdakwa dilakukan penahanan. (Hms/MR)

Previous Post

Bupati: Jaga Kerukunan Dan Kedamaian

Next Post

Pemerintah Harus Bina Moda Transportasi Bukan Perlebar Dikhotomi

Related Posts

Antusias masyarakat terima sosialisasi program makan bergizi gratis
News

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Sumberejo Bengkulu 

29 Oktober 2025
TNI-POLRI

Jenderal Agus Bersama Bupati Semarang Kumpulkan Camat, Hamong Projo dan OPD

29 Oktober 2025
News

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial Menyeluruh

29 Oktober 2025
News

Perkuat Kolaborasi, Menkeu Purbaya Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Menhut

29 Oktober 2025
Hukum

Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI

29 Oktober 2025
TNI-POLRI

Semangat Muda, Energi Bangsa, Kodaeral X Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97

29 Oktober 2025
Next Post

Pemerintah Harus Bina Moda Transportasi Bukan Perlebar Dikhotomi

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021