Tak cuma itu, dalam surat pernyataan atas nama pegawai honorer Pemkab Cirebon, disebutkan bahwa kekayaan Deni melonjak hingga miliaran rupiah semenjak menjadi ajudan.
Atas dasar itulah, Sunjaya akan melaporkan Deni ke Polda Jabar. Selain karena kiprahnya yang “menonjol”, Deni juga tidak dijadikan tersangka oleh KPK padahal ia yang pertama ditangkap saat OTT.
“Kasus ini memang kental muatan politik, kami menduga ada yang ‘bermain’. Buktinya hanya saya yang ditersangkakan sedangkan ajudan saya yang jelas kena OTT tidak ditersangkakan. Makanya kami akan (melapor) ke Polda (Jabar). Laporannya lagi dikaji oleh penasehat hukum kami,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Sunjaya mengaku akan terus melawan. Ia merasa sudah dizalimi oleh oknum yang ada di KPK. Menurutnya, dalam kasus ini seperti ada dendam. Selain divonis 5 tahun atas kasus gratifikasi dalam pengangkatan Gatot Rachmanto, kini Sunjaya berhadapan dengan kasus barunya yaitu tindak pidana pencuian uang. Sunjaya pun sudah menjadi tersangka oleh KPK.