BANDUNG, BEDAnews.com – Kecewa karena mantan ajudannya Deni Syafrudin tidak dijadikan tersangka, mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra akan melaporkannya ke Polda Jabar.
“Harusnya KPK mentersangkakan dia, karena dia yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK saat menerima uang dari Gatot Rachmanto, Sekdis PUPR Cirebon,” ungkap Sunjaya usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (6/1/2020).
Dalam sidang PK yang dipimpin hakim Sudira, Sunjaya dan penasehat hukumnya memberikan empat novum. Di antaranya surat pernyataan dari beberapa pegawai kabupaten Cirebon yang menerangkan bahwa Deni Syafrudin sering kali mengatasnamakan Bupati Cirebon tanpa sepengetahuan bupati.