Untuk penyelesaian kewajiban itu, lanjut Aldis Sandhika, pihak apartemen telah melayangkan pemberitahuan kepada Marwah secara tertulis, dan hal tersebut telah disampaikan beberapa kali.
“Semua sudah jelas dan klien kami selalu kooperatif dan mengklarifikasi kepada Marwah Azizah,” tambah Aldis Sandhika.
Karena dianggap masih memiliki kewajiban yang belum terpenuhi, lanjut Aldis, maka Marwah belum bisa menerima unit.
Aldis mengatakan, penyerahan unit apartemen harus berdasarkan perjanjian hak pakai selama 30 tahun yang ditandatangani di hadapan notaris TB Dani Ramdani, S.H., M.M., M.Kn.
“Bahwa pembeli diharuskan untuk melunasi seluruh kewajiban secara penuh. Pasal tersebut menjelaskan untuk penyerahan unit diprioritaskan bagi unit yang telah lunas kewajiban pokok dan denda,” tegas Aldis Sandhika.