Diterangkan Aldis Sandhika, pada 1 Agustus 2019 pihak apartemen lewat itikad baiknya telah melakukan pertemuan dengan Marwah antara lain mengenai penghapusan denda dan bunga.
Bentuk itikad baik lainnya dari pihak apartemen, yaitu pertemuan dengan Marwah mengenai pengajuan kompensasi. Ini semua telah disepakati dan ditandatangani oleh pihak Marwah Azizah,” terang Aldis.
Ia pun mengaku heran jika kemudian Marwah tiba-tiba menggugat Apartemen Bandung Technoplex Living padahal semua persoalan bisa diselesaikan secara baik-baik.
“Karena gugatan sudah masuk, maka sidang pun digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung dan terlebih dahulu akan melakukan mediasi.
Sidang dilanjut pekan depan dengan memanggil para pihak,” pungkas Aldis Sandhika. Boed













