BANDUNG, BEDAnews – Manajemen apartemen Bandung Technoplex Living akhirnya buka suara soal tudingan miring berujung gugatan oleh salah satu konsumennya.
Melalui kuasa hukumnya, Aldis Sandhika., SH, MH, pihak apartemen membantah apa yang dilayangkan oleh konsumen bernama Marwah Azizah Johansson.
Aldis Sandhika menegaskan, apa yang disampaikan Marwah sangat tidak berdasar. Marwah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) karena mengklaim sudah melunasi pembelian namun tidak menerima kunci unit.
“Memang benar Marwah Azizah adalah konsumen kami pemesan unit 1022 dan unit 1116. Tetapi sampai saat ini masih ada kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan,” terang Aldis Sandhika kepada wartawan, Rabu, 2 September 2020.
Seharusnya, ujar dia, kewajiban itu dibayar oleh Marwah Azizah.