Bandung, BEDAnews
Meski sudah ditetapkan secara inkracht sebagai terpidana kasus korupsi pada saat menjabat Plt Bupati Subang. Maman Yudia anggota DPRD Jawa Barat yang mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Bara, sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD.
Masalah penghentian dan penggantian anggota DPRD yang terkait dengan masalah tindak pidana khusus, Kabag Perundang – undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat Denny Yusuf, SH. M.Si. menyatakan “Sejak yang bersangkutan dinyatakan sebagai terdakwa, kita telah ajukan proses pemberhentian sementara yang bersangkutan, berbeda dengan yang meninggal dunia yang ada surat keterangan dari lingkungannya atau Rumah sakit, dan pemberhentian yang diajukan oleh partai, untuk pemberhentian dan penggantian anggota DPRD yang terkait dengan masalah tindak pidana khusus seperti Korupsi.”
Kita tidak bisa mengajukan penghentian satu paket dengan penggantian antar waktu (PAW), karena yang bersangkutan statusnya sebagai anggota DPRD yang ada dalam penanganan perkara . dan baru pada saat sudah ada putusan hukum tetap atas kasusnya itu, kita baru bisa mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD, berbeda dengan yang meninggal dunia yang ada surat keterangan dari lingkunagannya atau Rumah sakit, dan juga surat pengajuan pemberhentian dari partai, sementara untuk yang bersangkutan tidak ada pengajuan pemberhentian dari partainya sehingga normatif.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Perundang-undangan sekretariat DPRD Jawa Barat Denny Yusuf. SH. M.Si, kepada Bedanews di ruang kerjanya Bagian Perundang-undangan DPRD Jabar, Senin (8/10) saat dimintai keterangan atas belum adanya penggantian antar waktu atas anggota DPRD Jabar yang terkena masalah hukum tersebut.
Dikatakannya, Sejak yang bersangkutan dinyatakan sebagai terdakwa, kita ajukan proses pemberhentian sementara, pada pemberhentian sementara ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri no 161/205/SJ yang bersangkutan masih mendapatkan 5 hak-haknya sebagai anggota DPRD, sebelum diberhentikan secara definitif sebagai anggota DPRD. ungkapnya.
Sementara setelah ada putusan inkracht atas putusan hukum yang bgersangkutan, sampai saat ini proses pengajuan pemberhentian yang bersangkutan masih di kemendagri, proses pengajuan dari DPRD sendiri sejak 1 Juli melalui Gubernur dan diajukan oleh Gubernur pada tanggal 1 Agustus kemudian dikembalikan lagi karena ada yang harus dilengkapi, kemudian siajukan kembali pada 18 September melalui Kepala Biro Pemerintahan Umum untuk Asissten pemerintahan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. (hermanto)











